Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi

- 30 September 2023, 12:53 WIB
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang minta nama akun medsos ASN setempat dicatat untuk keperluan pengawasan.
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang minta nama akun medsos ASN setempat dicatat untuk keperluan pengawasan. /RRI

Fierly menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan merahasiakan identitas para informan yang memberikan daftar nama akun medsos ASN Kota Serang kepada pihaknya agar proses pengawasan berjalan lancar.

“Kita menjamin nama pemberi informasi akan kita rahasiakan,” katanya.

Sementara itu, ketentutan mengenai netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa ASN dilarang berpihak kepada salah satu peserta pemilu. ASN yang melanggar peraturan ini akan dikenakan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah