Ikut Pilkada 2024 Jalur Independen, Calon Bupati Lebak Harus Kumpulkan 68.162 KTP

- 7 Mei 2024, 13:35 WIB
Potret warga Badui saat memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak
Potret warga Badui saat memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak /ANTARA

ZONABANTEN.com – Calon Bupati (Cabup) Lebak periode 2025-2030 wajib mengumpulkan 68.162 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setempat jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, Cabup Lebak jalur independen harus mendapatkan dukungan dari 6,5 persen warga setempat yang namanya terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Dewi mengungkapkan, ada 1.048.643 atau lebih dari sejuta warga Kabupaten Lebak yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, jumlah KTP yang harus dikumpulkan Cabup Lebak jalur independen adalah 68.162 lembar.

Dewi mengatakan, pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lebak dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudin seleksinya akan diselenggarakan pada 27-21 September 2024 dan penetapannya dilakukan pada 22 September 2024.

Baca Juga: Dinasti Politik Keluarga Jayabaya Berlanjut, Anak Bungsunya Juga Mau Ikut Pilkada Kabupaten Lebak 2024

“Kami berharap calon perseorangan kepala daerah dapat terpenuhi pengumpulan 6,5 persen dari jumlah 1.048.643 KTP yang tersebar di 15 kecamatan,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Selasa, 7 Mei 2024.

Namun, ujar Dewi, Cabup dan Cawabup Lebak wajib menyerahkan KTP tersebut pada 6-12 Mei 2024 ke kantor KPU Kabupaten Lebak. Mereka pun diminta untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan lalu mengunggahnya lewat aplikasi yang telah ditetapkan.

Menurut Dewi, pihaknya juga akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekrutmen ini dilaksanakan menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 476 dan Nomor 475 tahun 2024.

Dewi melanjutkan, pendaftaran calon PPK Kabupaten Lebak untuk Pilkada 2024 dilaksanakan pada 23 April 2024 sementara pendaftaran calon PPS-nya dimulai pada 2 Mei 2024. Masa pendaftarannya pun singkat, hanya 5 hari.

Baca Juga: Siap Jadi Bupati Lebak, Akhmad Jajuli Daftarkan Dirinya ke PDIP dan PKB Jelang Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah