Usai pencoblosan, dilakukan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, hingga penetapan calon kepala desa terpilih.
Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kepada BPD dan diteruskan kepada bupati untuk mengesahkan para calon kepala desa terpilih tersebut.
Tahapan terakhir adalah penetapan. Bupati akan menetapkan pengesahan dan pengangkatan resmi, serta melantik semua kepala desa terpilih.
Berikut ini 16 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2023 pada hari Minggu 24 September 2023.
1. Desa Pasir Barat - Kecamatan Jambe
2. Desa Bitung Jaya - Kecamatan Cikupa
3. Desa Kemiri - Kecamatan Kemiri
4. Desa Legok Sukamaju - Kecamatan Kemiri
5. Desa Tegal Kunir Kidul - Kecamatan Mauk
6. Desa Cijeruk - Kecamatan Mekar Baru
7. Desa Keramat - Kecamatan Pakuhaji
8. Desa Ranca Iyuh - Kecamatan Panongan
9. Desa Cikasungka - Kecamatan Solear
10. Desa Kosambi - Kecamatan Sukadiri
11. Desa Gintung - Kecamatan Sukadiri
12. Desa Pekayon - Kecamatan Sukadiri
13. Desa Cukanggalih - Kecamatan Curug
14. Desa Sampora - Kecamatan Cisauk
15. Desa Tanjung Burung - Kecamatan Teluknaga
16. Desa Pasir Nangka - Tigaraksa
Yayat juga menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023 ini pun akan menjadi tolak ukur keamanan untuk Pemilu tahun 2024.
"Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti," ujarnya.