Bisnis Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Terbongkar, 3 Orang Ditangkap Polisi

- 22 September 2023, 15:54 WIB
Bisnis obat terlarang berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terbongkar, tiga orang ditangkap polisi.
Bisnis obat terlarang berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terbongkar, tiga orang ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Bisnis obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik yang dijalankan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat.

Menurut Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti berupa 1.166 butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial NH (28 tahun), RJ (24 tahun), dan AG (21 tahun). Sriyono mengatakan, mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi tentang tempat transaksi obat-obatan terlarang dari warga setempat.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan (lokasi) penjualan atau pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” katanya.

Sriyono melanjutkan, pihaknya menyita 210 butir tramadol dan 75 butir hexymer dari NH dan RJ pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Niat Mencari Pekerjaan, Seorang Wanita di Kota Tangerang Malah Diperkosa Temannya Sendiri

Dua hari kemudian, tepatnya pada Senin, 18 September 2023, pihaknya menyita 103 butir tramadol dan 778 butir hexymer di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Jadi, total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ujar Sriyono.

Sriyono pun mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk segera melapor ke pihak kepolisian setempat jika melihat atau menemukan transaksi obat-obatan terlarang. Sebab, obat ini bersifat adiktif dan dapat merusak penggunanya.

Sesuai arahan dari Kapolres Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, yang meminta jajaran Polsek setempat untuk memberantas peredaran atau transaksi obat-obatan terlarang di wilayahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah