Beli Pil Koplo untuk Dijual Lagi, Pria Pengangguran di Kota Serang Ditangkap Polisi

- 8 Agustus 2023, 16:24 WIB
Beli pil koplo untuk dijual lagi, pria pengangguran di Kota Serang ditangkap polisi.
Beli pil koplo untuk dijual lagi, pria pengangguran di Kota Serang ditangkap polisi. /Pixabay

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Serang Diringkus Polisi.

Baca Juga: Minim Investor dan Pendapatan Daerah, Pemkot Serang Diminta Berinovasi

Setelah membeli pil koplo dari ABP, AH menjual obat keras tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

“Obat-obatan tersebut diperjualbelikan untuk mengambil keuntungan. Motifnya ekonomi, kasusnya masih kami kembangkan” kata Michael.

Atas perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan denda Rp1,5 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah