Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Serang Diringkus Polisi.
Baca Juga: Minim Investor dan Pendapatan Daerah, Pemkot Serang Diminta Berinovasi
Setelah membeli pil koplo dari ABP, AH menjual obat keras tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
“Obat-obatan tersebut diperjualbelikan untuk mengambil keuntungan. Motifnya ekonomi, kasusnya masih kami kembangkan” kata Michael.
Atas perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan denda Rp1,5 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)