Sejumlah Desa di Kabupaten Serang Ditinggal Kadesnya, Ada yang Meninggal hingga Nyaleg

- 3 Agustus 2023, 11:52 WIB
Sejumlah desa di Kabupaten Serang ditinggal kadesnya, ada yang meninggal hingga nyaleg.
Sejumlah desa di Kabupaten Serang ditinggal kadesnya, ada yang meninggal hingga nyaleg. /Simpeldesa

ZONABANTEN.com – Sejumlah desa di Kabupaten Serang ditinggal kepala desanya (kades) karena sang kades meninggal dunia, menjadi bakal calon legislatif (bacaleg), dan lain-lain.

Beberapa desa tersebut kini sudah memiliki Penjabat (Pj.) kades, tetapi ada satu desa yang belum memiliki kades sementara, yaitu Desa Mekarsari di Kecamatan Cinangka.

Pj. kades tersebut akan menjabat hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang dilaksanakan secara serentak tahun 2025.

“Karena 2023 ada rangkaian pemilu dan pilkada, jadi tidak boleh ada kontestasi lain selain itu,” kata Adie Ulumuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Beberapa desa di Kabupaten Serang yang ditinggal kadesnya karena sang kades meninggal dunia adalah Desa Padasuka, Desa Curug Goong, Desa Sukamaju, Desa Kragilan, Desa Damping, dan Desa Mekarsari.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMAN Kota Serang Ditangkap Polisi, Korbannya Dimintai Rp11 Juta

Saat ini, Desa Mekarsari belum memiliki Pj. kades karena masih menunggu pemberhentian Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah.

“Kragilan sudah diisi Pj., Senin kemarin pelantikan. Mekarsari Cinangka belum, masih tunggu proses pemberhentian bupati, lagi proses tanda tangan ibu (bupati). Selain itu juga karena terakhir pengusulannya,” ujar Adie.

Adie mengatakan bahwa kades yang memutuskan untuk menjadi bacaleg di Pemilu 2024 sudah mengundurkan diri.

Sementara itu, Pj. kades di Kabupaten Serang yang baru dilantik akan menjabat hingga tahun 2025, tetapi kinerjanya akan dievaluasi camat setempat setiap 6 bulan sekali.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Ini Desa di Kabupaten Serang yan Kadesnya Meninggal Dunia.

Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino, 1.000 Hektar Lahan di Kabupaten Serang akan Ditanami Padi Lebih Cepat

Adie memastikan bahwa Kabupaten Serang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bisa ditunjuk sebagai Pj. kades. Menurutnya, tidak ada syarat khusus untuk menjadi Pj. kades.

“Yang penting statusnya PNS, tinggal bagaimana camat menilai kemampuan para stafnya untuk diangkat dan ditunjuk serta dilantik,” kata Adie.

Ia menyampaikan bahwa Pj. kades memiliki tugas yang hampir sama dengan kades definitif. Namun, ada beberapa kewenangan yang hanya bisa diberikan kepada kades definitif.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah