Baca Juga: Konser Drive In Pertama di Jakarta, Afgan Duet dengan Armand Maulana
Thread Saeful direspons positif oleh netizen. Hingga berita ini ditulis yang me-like sudah 3.000 lebih dan diretweet hampir 1.000 kali.
Salah satu netizen pemilik akun @babyusagii mereply dengan unggahan foto pengumuman Rektor UIN Jakarta No. 222 tahun 2020 yang menegaskan UIN tidak mengatur pembayaran UKT dengan dicicil.
Bahkan, di pengumuman itu disebutkan adanya denda sebesar Rp40.000 untuk keterlambatan 1-7 hari kalender dan Rp80.000 untuk keterlambatan 8-14 hari.
Jika tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, dianggap sebagai mahasiswa non aktif.
Netizen lain @moodiayun mengunggah tangkapan layar akun Instagram @uinjktofficial yang mengumumkan pembayaran UKT UIN Jakarta diperpanjang menjadi 7-21 Agustus.*** (Sugih Hartanto)