Polisi Tetapkan AT sebagai Tersangka Kecelakaan di Gading Serpong

- 28 April 2023, 18:45 WIB
Polisi Menetapkan AT (20) Sebagai Tersangka Atas Kasus Kecelakaan Yang Menewaskan Dua Korban Perempuan
Polisi Menetapkan AT (20) Sebagai Tersangka Atas Kasus Kecelakaan Yang Menewaskan Dua Korban Perempuan /freepik/

Menurut Justinus, pengemudi Pajero tersebut dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas. Ancaman hukumannya bisa berupa 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah