Menurut Justinus, pengemudi Pajero tersebut dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas. Ancaman hukumannya bisa berupa 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.***