"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit.
Saat ini, tersangka pembunuhan, KM diamankan di Mapolres Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Baca Juga: Catat ! Gerhana MatahariHibrida Terjadi di Tanggal Ini, 100 Ilmuan Astronom Turut Saksikan
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***