Tega! Seorang Ibu Kandung Buang Anak Bayinya Ke Kali di Kronjo, Kabupaten Tangerang

- 8 April 2023, 03:13 WIB
(Ilustrasi) Seorang Ibu tega Bunuh Anaknya dengan Cara dibuang ke Kali di Kronjo, Kabupaten Tangerang
(Ilustrasi) Seorang Ibu tega Bunuh Anaknya dengan Cara dibuang ke Kali di Kronjo, Kabupaten Tangerang /

ZONABANTEN.com - Polsek Kronjo, Kabupaten Tangerang menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat bayi di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 April 2023, disebutkan bahwa bayi tersebut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, bayi tersebut merupakan anak KM (38) yang tega melakukan aksinya mengaku lantaran anaknya AL (10 Bulan) rewel.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Berikut 10 Menu Makanan Diet untuk Berpuasa yang Bersumber dari Al-Qur'an

KM membuang anak kandungnya ke Kali Kandang Gede dalam keadaan hidup-hidup lantaran faktor ekonomi.

“KM saat itu merasa sedang sakit, kemudian anaknya juga rewel, sehingga ia merasa kesal dan jengkel terhadap anaknya tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat, 7 Maret 2023.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin, 3 April 2023 sekitar jam 2 siang.

Tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil menggendong anak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Skema Pengaturan Arus Mudik dan Balik Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan Lebaran 2023

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit.

Saat ini, tersangka pembunuhan, KM diamankan di Mapolres Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Catat ! Gerhana MatahariHibrida Terjadi di Tanggal Ini, 100 Ilmuan Astronom Turut Saksikan

Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Instagram @polrestatangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah