Sah! DPRD Provinsi Banten Setujui 2 Raperda Jadi Perda Sekaligus, Salah Satunya Terkait Pendidikan Pancasila

- 20 Desember 2022, 23:05 WIB
DPRD Banten Setujui 2 Raperda Menjadi Perda
DPRD Banten Setujui 2 Raperda Menjadi Perda /ANTARA

ZONABANTEN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.

Persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut terjadi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tersebut digelar di Gedung DPRD, di Serang, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 21 Desember 2022, Akan Tayang Liputan 6, FTV, Hingga Cinta 2 Pilihan

Dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi peta jalan baru untuk kegiatan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” kata Penjabat Gubermur Banten Al Muktabar.

Lebih lanjut, Al Muktabar mengatakan, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Al Muktabar.

Baca Juga: Fenomena Solstis Terjadi Pada 21 Desember 2022, Apa itu? Begini Penjelasannya

Sedangkan tentang permukiman, juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x