ZONABANTEN.com – Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong.
Kasus judi togel jenis Hongkong tersebut diungkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana mengamankan pelaku judi togel, AL, warga Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang, Banten.
Baca Juga: Tokyo Verdy Tahan Imbang Ventforet Kofu, Pratama Arhan Lakukan Ini untuk Berkontribusi Bagi Timnya
"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma David pada Senin, 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap IL warga Linkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten karena memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.
"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp259.000.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diungkap, Ternyata Begini Hasilnya
“Selain itu, juga satu unit handpone merek Xiomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel," ujar David.