Polisi Ungkap Kasus Judi Togel Hongkong di Serang, Banten

- 22 Agustus 2022, 18:35 WIB
Polisi Bongkar Kasus Judi Togel Online Hongkong di Serang / PMJ News
Polisi Bongkar Kasus Judi Togel Online Hongkong di Serang / PMJ News /

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Telur dan Temukan Apakah Kamu Siap Mencapai Keinginan Hatimu

Sementara itu, hari ini, Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka selama periode Januari sampai Juli 2022.

Dikutip Zona Banten dari Twitter resmi Divisi Humas Polri, total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah