Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Telur dan Temukan Apakah Kamu Siap Mencapai Keinginan Hatimu
Sementara itu, hari ini, Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka selama periode Januari sampai Juli 2022.
Dikutip Zona Banten dari Twitter resmi Divisi Humas Polri, total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta.
Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***