ZONABANTEN.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2022 untuk jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri akan dimulai pada Rabu, 15 Juni 2022 mendatang.
PPDB berbasis online masing-masing sekolah ini tidak terintegrasi ke website atau server milik pemprov. Setiap SMA atau SMK negeri di Banten sudah memiliki website sendiri untuk memastikan layanan penerimaan calon siswa.
Pengumuman pendaftaran PPDB merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, seleksi, dan daftar ulang.
Baca Juga: Ini Pernyataan Politisi India Nupur Sharma yang Menghina Nabi Muhammad
Pengumuman PPDB dapat diperoleh di website resmi sekolah masing-masing.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Instagram @pemprov.banten, Berikut Cara Daftar PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri di Provinsi Banten.
SMA Negeri
Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB.
Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga.
Calon peserta didik jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar secara langsung ke sekolah.
Jika terjadi perbedaan jarak antara calon peserta didik dengan panitia PPDB satuan pendidikan maka akan dilakukan pengecekan bersama.
Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dapat memilih 2 satuan pendidikan.
Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggal ke sekolah maka akan diperhitungkan dari usia tertua.
Calon peserta didik yang sudah diiterima oleh satu jalur pendaftaran tidak boleh mendaftar di jalur lainnya.
Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi melakukan pendaftaran sesuai dengan metode pemdaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.
SMK Negeri
Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan.
Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus disesuaikan dengan bidang keahlian, kompetensi, pada satuan pendidikan yang dituju.
Calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dengan mwmilih maksimal dua kompetensi keahlian.
Calon peserta didik mendapat bukti pendaftaran dari sekolah yang dituju.
Calon peserta didik yang ingin mengganti sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator sekolah SMK awal selama masa pendaftaran berlangsung.
Calon peserta didik yang berhasil cabut berkas akan mendapat bukti cabut berkas dari operator sekolah SMK awal.
Calon peserta didik yang berhasil cabut berkas dapat mendaftar ke sekolah lainnya dengan menunjukkan bukti cabut berkas.
Baca Juga: Keren! ‘Glitch Mode’ NCT Dream Jadi Lagu Terbaik Versi Majalah TIME Amerika, Ini Alasannya
SKh Negeri
Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan umum maupun surat rekomendasi hasil asesmen ke sekolah yang dituju.
Calon peserta didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus selain mendaftar di SKh juga dapat mendaftar di sekolah reguler/umum yang menyelenggarakan program layanan pendidikan inklusi dengan kuota dan tata cara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan.
Adapun layanan pengaduan teknis PPDB Provinsi Banten
Informasi tentang Banten Lainnya KLIK DISINI***