Akademisi Ilmu Pemeritahan FISIP Untirta tersebut menyebut bahwa dalam hal ini politik uang merupakan sabotase dari sebagian kelompok yang menguntungkan mereka sendiri untuk mencapai mendapatkan kekuasaan.
Searah dengan pemaparan narasumber pertama, politik uang dapat terjadi ke dalam empat hal. Pertama, memberikan dan menjanjikan materi.
Kedua, mempengaruhi pilihan suara pada Pemilu.
Ketiga, memberikan secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga: Sosialisasi PPDB SMA-SMK Negeri di Provinsi Banten, Ini Permasalahan yang Jadi Sorotan
Keempat, melawan perbuatan hukum. Menurutnya terdapat empat faktor adanya politik uang, seperti kultur kekuasaan, civic education, sistem pemilu liberal, dan sistem penegakan kurang maksimal dan efektif.
Kemudian, Para pemilih yang melakukan transaksi politik uang terbagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama dinamakan core vote model atau kelompok dikenal sebagai pemilih inti dan yang kedua adalah swing vote model atau pemilih yang belum pasti suaranya untuk digunakan oleh calon dalam Pemilu.
Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***