Bab tiga berisikan tentang tafsir konstitusional pelanggaran administrasi TSM, yang menurut pemateri adanya TSM ini bagian dari studi kasus di Daerah Jawa Timur.
Pelanggaran administrasi TSM tersebut kemudian diadopsi oleh MK untuk dibuat aturan mengenai TSM tersebut, karena disisi lain ada bagian keadilan prosedural dan keadilan substantif yang keduanya kadang kala tidak tercapai.
Bab empat dalam bukunya menjelaskan tentang dinamika kelembagaan pelanggaran administrasi TSM.
Permasalahan adanya kejadian pelanggaran Pemilu yang TSM sebetulnya ditangani oleh MA, akan tetapi adanya pengalihan kewenangan kepada MK untuk mengurusi penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Anugerah K3 2022 dari Kemnaker RI, Penerima Penghargaan di Provinsi Banten Meningkat 40 Persen
Pada Bab lima menjelaskan penegakan hukum penyelenggaraan administrasi TSM, adanya anggapan dalam biaya Pemilu yang cukup besar, sehingga anggapan politik uang menurut pemateri dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor hukum, ekonomi, lemahnya pengawasan partisipatif dan lainnya.
Bab enam menjelaskan tentang rekomendasi tentang pelanggaran pemilu serta kritik serta evaluasi terhadap tiga komponen berupa regulasi, sumber daya manusia dan teknisnya.
Bab tujuh menjelaskan tentang Penegakan hukum melalui pemberian sanksi atas tindak pelanggaran Administratif perlu diatur karena Pemilu sebagai aktivitas politik memerlukan uang yang tidak sedikit. Kemudian, Pemateri berharap buku ini dapat dijadikan acuan dalam pemberantasan permainan politik uang saat Pemilu yang akan datang.
Sementara itu, narasumber kedua Moh Rizky Godjali menjelaskan tentang politik uang dan masa depan pemilu di Indonesia.