Atasi Politik Uang pada Pemilu, Laboratorium Ilmu Pemerintahan Untirta Gelar Bedah Buku

- 26 Mei 2022, 15:20 WIB
ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

ZONABANTEN.com - Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta kembali menggelar Diskusi publik.

Diskusi publik Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta kali ini mengambil tema ‘Bedah Buku: Bedah Problem-Tantangan Penanganan Pelanggaran Politik Uang pada Pemilu di Indonesia’.

Diskusi publik Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta ini dilaksanakan Rabu, 25 Mei 2022 secara hybrid dan mengundang Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.I.P dan Moh. Rizky Godjali, M.I.P, sebagai narasumber.

Baca Juga: Hadir Saat Pandemi, Anak Muda di Tangsel Bangun Layanan Badan Hukum Berbasis Website

Dalam diskusi publik yang diikuti sekitar 125 orang dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, publik dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama yakni Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.I.P yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Dalam pemaparannya, Yahnu menyampaikan terkait penjelasan karangan buku yang ditulis olehnya dengan judul Penanganan Pelanggaran Politik Uang Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Masif dan Masa Depan Demokrasi.

Secara singkat, Bab satu menjelaskan akan pemilihan kepala daerah merupakan momentum lima tahunan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah.

Baca Juga: Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Peringatkan Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik

Kemudian, diatur dalam Pasal 73 UU No 1 /2015, bahwasanya tim kampanye dan masyarakat tidak boleh melakukan dan terlibat dalam politik uang.

Bab dua mengenai konsep dasar pelanggaran administrasi bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD FISIP UNTIRTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x