Baca Juga: Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya
Dalam KUH Pidana dijelaskan bahwa membawa lari anak di bawah umur dalam KUH Pidana Pasal 332 ayat (1) membawa lari anak di bawah umur dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.***