Gadis yang Meninggalkan Rumah di Serang Banten Ditemukan Bekerja di Mangga Besar Jakarta

- 10 Juni 2020, 16:12 WIB
ILUSTRASI orang hilang.*/net
ILUSTRASI orang hilang.*/net /

Baca Juga: Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya

Dalam KUH Pidana dijelaskan bahwa membawa lari anak di bawah umur dalam KUH Pidana Pasal 332 ayat (1) membawa lari anak di bawah umur dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah