Kejati Banten Ajak Akuntan Publik Investigasi BPO Gubernur Banten

- 1 Maret 2022, 21:06 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani Didukung oleh Para Asisten memberikan Temu Media di akhir Periode sebagai Kajati Banten dan memperoleh Tugas baru sebagai Kajati DKI Jakarta, di Serang, Selasa, 1 Maret 2022
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani Didukung oleh Para Asisten memberikan Temu Media di akhir Periode sebagai Kajati Banten dan memperoleh Tugas baru sebagai Kajati DKI Jakarta, di Serang, Selasa, 1 Maret 2022 /ANTARA

ZONABANTEN.com – Dari lansiran ANTARANEWS, seiring dengan akhir periode jabatan sebagai Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) diikuti dengan para assitennya mengadakan temu media dan memberi beberapa warta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih meyelidiki pemakaian Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017-2021, sebagaimana diwartakan oleh Kordinator MAKI Boyamin Saiman beberapa waktu silam.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana terhadap biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah 2017-2021," kata Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat memberikan temu media terkait akhir jabatannya sebagai Kepala Kejati Banten, di Serang, Selasa.

Baca Juga: Waduh! Google dan Facebook Kena Penalti dari Rusia Gara-gara Hal Ini

Reda menyebutkan proses investigasi sebagai cara untuk mencari adanya peristiwa pidana dengan mengumpulkan barang bukti dan menelisik beberapa saksi terkait laporan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini.

"Selain meminta keterangan sejumlah saksi, Kejaksaan Tinggi Banten juga mengajak akuntan publik untuk menghitung jumlah kerugian negara apabila ada peristiwa pidana," sebut Reda.

Reda menyatakan, akuntan publik ini adalah akuntan yang biasa digunakan Aspidsus Kejati Banten di beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Banten.

Baca Juga: Banjir Serang, Kawasan Banten Lama Hingga Masjid Agung Banten Terendam Air

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mewartakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejati Banten.

Warta ini terkait dugaan tidak tertib administrasi dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang mengait terjadi korupsi di pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 hingga 2021.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah