Kawasan Banten Lama, WH: Silakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang Kelola Sesuai dengan Kewenangan

- 15 Februari 2022, 20:19 WIB
Gubernur Banten Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama Sesuai Kewenangan / Bantenprov.go.id
Gubernur Banten Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama Sesuai Kewenangan / Bantenprov.go.id /

"Setelah dilakukan revitalisasi ini, Alhamdulillah pengunjung yang datang naik signifikan. Bahkan tidak hanya yang berasal dari luar daerah, ada juga yang dari luar negeri datang ke Banten lama," ujar WH.

Setelah memberikan sambutan, WH kemudian menandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang terkait Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten lama.

Baca Juga: Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wiryawan dibebankan ke KPPPA

Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Banten sebagai Pihak Pertama, Walikota Serang sebagai Pihak Kedua dan Bupati Serang sebagai Pihak Ketiga.

Ketiganya dalam kesepakatan itu mempunyai satu pemahaman untuk mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah dalam rangka meningkatkan nilai-nilai dari objek atau situs-situs yang ada di dalamnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata Kawasan Banten Lama.

Ada 14 item yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut di antaranya terkait dengan urusan pendapatan dan aset, pengelolaan kawasan cagar budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kebudayaan dan riset, infrastruktur, investasi, perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta ketertiban umum.

Sedangkan untuk pembagian kewenangannya, Pemprov Banten sebagai Pihak Pertama ruang lingkup kewenangannya meliputi Alun-alun Utama, Kawasan Keraton Surosowan, Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, Kawasan Pecinan Tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sempadannya, serta Islamic Center.

Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi di Kemenaker dan Jamsostek Besok Rabu

Sedangkan yang menjadi kewenangan Pihak Kedua atau Pemkot Serang yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri.

Sementara untuk kewenangan Pihak Ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x