ZONABANTEN.com – Dilansir dari ANTARANEWS, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat.
Yakni Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada Rabu, 16 Februari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan aksi digelar untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia.
Baca Juga: Bansos PKH: Tujuan, Kriteria Penerima, Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan, Terangkum di Sini!
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat”.
“Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dalam temu media secara virtual di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wiryawan dibebankan ke KPPPA
Aksi ini rencananya diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur Jakarta Selatan, dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.