DLHK Kabupaten Tangerang Stop Sementara Pabrik Pencemar Limbah B3

- 6 Januari 2022, 06:40 WIB
Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik Pencemar B3/ANTARANEWS
Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik Pencemar B3/ANTARANEWS /

ZONABANTEN.com – Dilansir dari laman ANTARANEWS malam ini bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten telah menghentikan sementara kegiatan operasi Pabrik Pencemar limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja ini dihentikan kegiatan produksinya seiring terjadinya pencemaran B3 yang mengganggu lingkungan di sekitar keberadaannya.

"Intinya untuk kesepakatan hari ini, pihak perusahaan untuk menghentikan usaha. Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha usai melakukan pertemuan antara PT SLI dan Warga Sentul di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, pihak pabrik harus terlebih dulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksinya agar kelak tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Andin Bertemu Jessica, Apakah yang Akan Terjadi?

"Jadi selama ini perusahaan itu melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," ujarnya.

Ia menjelaskna bahwa saat ini PT SLI dalam pembinaan DLHK Tangerang sesuai aturan dan ketentuan yang ada, seperti memiliki izin pendirian bangunan sebagai kegiatan operasi dan prtroduksinya.

"Dan terkait izin pendirian bangunan sesuai di dokumen, memang mereka peruntukannya lebih ke pabrik dan gudang. Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK Provinsi," ujarnya.

Ia menambahkan, jika nantinya PT SLI tetap tidak memenuhi persyaratan Amdal dan diketahui kegiatan operasinya berrjalan, maka pihaknya akan memberikan peringatan dan hukuman tegas sampai pada penutupan pabriknya.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Jenis Pelindung Layar Untuk HP, Nomor 2 Paling Aman

"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin Amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI, Afandi Adit menyatakan bahwa pihaknya segera memperbaiki persyarata amdal, pengelolaan limbah hasil produksinya.

"Ya, kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami stop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," kata kuasa hukumnya.

Ia menegaskan bahwa terkait landasan hukum perusahaan, pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, perizinan Amdal pihaknya bsedang dan sedang menyelesaikan dan memenuhinya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis, 6 Januari 2022, Saksikan Silsila, Gopi, Hingga Terpaksa Menikahi Tuan Muda

"Ke depan kita akan lakukan pertemuan lagi bersama warga, terkait menentukan perjanjian dan kesepakatan bersama warga," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan bahw sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (2/1) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik logam milik PT SLI karena dianggap telah mencemari lingkungan sekitar.

"Kami menuntut PT SLI untuk ditutup, dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata Tokoh Masyarakat Desa Sentul, Muhkam Hudaya pertemuan bersama dengan jajaran pemerintahan Kecamatan Balaraja, di Tangerang.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah