Sebelumnya diberitakan, Pengacara kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Isram menyayangkan diterbitkan nama kliennya masuk dalam daftar salah satu anggota DPRD Kota Tangsel yang terkena PAW oleh KPU Kota Tangsel.
Padahal, kata Isram, kliennya itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat, terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
"Kami sangat menyayangkan terkait beredarnya surat pengumuman PAW yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Taufik tertanggal 11 Oktober 2021. Harusnya KPU Kota Tangsel tidak mencantumkan nama Klien kami pada pengumuman tersebut, mengingat saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hal itu telah diketahui oleh KPU," kata Isram, Kamis 4 November 2021.