Update Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Mitra P2TP2A Tangsel Kumpulkan Bukti Baru

- 15 Oktober 2021, 13:24 WIB
Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) JR2 Lawfirm tengah mengumpulkan bukti bukti baru, guna membuka fakta di persidangan.
Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) JR2 Lawfirm tengah mengumpulkan bukti bukti baru, guna membuka fakta di persidangan. /Arie

ZONABANTEN.com - Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) JR2 Lawfirm tengah mengumpulkan bukti bukti baru, guna membuka fakta di persidangan.

Dijelaskan Kuasa Hukumnya, Muhamad Rizqi Firdaus bahwa, saat ini pihaknya tengah menggali seluruh informasi terkait keberadaan dan kondisi dari terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang tengah dihadapinya.

"Misalnya kita menemukan bukti ternyata dia di luar kota, itu sudah langsung ditangkap, tanpa alasan apapun. Apalagi kalau misalnya keterangan sakitnya, seperti kasus kasus yang kita lihat terdahulu lah ya, tidak benar, itu sudah otomatis ditangkap," kata Muhamad Rizqi Firdaus, ditulis Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: TOP 10 Daftar SMA Terbaik di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Berdasarkan Hasil UTBK 2021

Rizqi mengatakan, dengan adanya aturan baru soal hukum kejahatan terhadap anak, pihaknya berharap terduga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, terang Rizqi, kejahatan terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa, yang dianggap merusak aset bangsa.

"Kasus ini perlu diterapkan undang-undang terbaru tentang perlindungan anak, hukumannya harus maksimal. Kejahatan yang dilakukan terduga pelaku, merupakan kejahatan di lingkaran perkawinan. Maka, hukumannya harus ditambah sepertiga hukuman yang diberikan," ungkap Rizqi.

Terlebih kita juga ingin tahu nih, bahwa ada aturan pemerintah terbaru ya, tentang kebiri kimia. Menurut saya ini harus bisa diterapkan dalam kasus ini. Diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena, bagaimana pun anak adalah aset masa depan bangsa," tandas Rizqi.

Seperti informasi sebelumnya, Ayah korban persetubuhan anak di Kota Tangerang mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan salah seorang pengusaha di bidang alat alat kesehatan (Alkes).

Baca Juga: Heboh Tagar Biadab di Twitter, Polisi Banting Mahasiswa hingga Pingsan dan Kejang

P inisial ayah korban mengaku, 'pertarungan sengit' yang tengah dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi anak kandungnya, dilalui dengan berbagai teror dan tekanan dari sejumlah pihak.

"Yang saya tahu, terduga pelaku adalah seorang pengusaha Alkes. Dan perjalanan dalam menemukan keadilan bagi anak saya, tidak mulus. Mulai dari teror kepada mantan istri saya, sampai bujukan bujukan untuk mencabut laporan," ungkap P kepada wartawan, ditulis Rabu 13 Oktober 2021.

Karena saya mendengar bahwa mantan istri saya diiming-imingi sesuatu, jadi saya yang mengambil langkah, agar anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," imbuh P.

P menuturkan, pada Selasa 12 Oktober 2021 kemarin, merupakan sidang perdana terkait kasus persetubuhan yang dialami oleh anak kandungnya. Namun, tambah P, terduga pelaku tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit ternama di kawasan Bintaro.

Baca Juga: Sidang Persetubuhan Anak Lawan Oknum Pengusaha Alkes Ditunda, Mitra P2TP2A Tangsel: Dagelan!

"Kami kecewa, terduga tidak hadir dengan alasan sakit. Sedang dirawat di rumah sakit di daerah Bintaro. Akhirnya sidang ditunda hingga Selasa 19 Oktober 2021 mendatang. Ini sidang pertama. Alasan sakit dan surat keterangan sakit si terduga, justru ditunjukan kepada sidang hakim kemarin (12 Oktober 2021)," ujar P.

Sangat mendadak. Ya, kami hanya menginginkan keadilan. Bagaimana kalau ini terjadi kepada si terduga? Bagaimana kalau anaknya si terduga diperlakukan seperti ini?" tutur P dengan nada kesal.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah