Sidang Persetubuhan Anak Lawan Oknum Pengusaha Alkes Ditunda, Mitra P2TP2A Tangsel: Dagelan!

- 13 Oktober 2021, 14:22 WIB
Kuasa Hukum Mitra P2TP2A Tangsel Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) / Dok. Zonabanten
Kuasa Hukum Mitra P2TP2A Tangsel Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) / Dok. Zonabanten /

ZONABANTEN.com - Mitra hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) JR2 Lawfirm menyebut penundaan sidang dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Tangerang, layaknya dagelan.

Melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Rizqi Firdaus bahwa, setiap adanya pemeriksaan dan pemanggilan kepada terduga pelaku, baik pemeriksaan oleh Kepolisian, dan pemanggilang dalam persidangan, terduga pelaku selalu beralasan sakit dan tengah dirawat.

"Setiap dipanggil, alasannya sakit. Ini kayak dagelan. Indikasinya kuat kesana. Pada dasarnya begini, kalau saya ingin mengilmiahkan bahsannya, ada refinding dalam hukum pidana di Indonesia, kekosongan hukum. Kekosongan hukum inilah yang menurut saya dimaksimalkan sama terduga pelaku. Dengan alasan sakit, sehingga persidangan ditunda," tegas Rizqi sapaan akrabnya, ditulis Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Ayah Korban Persetubuhan di Kota Tangerang Ungkap Terduga Pelaku Ternyata Pengusaha Alkes

Indikasi pemanfaatan momentum oleh terduga pelaku, imbuh Rizqi, dimulai dari penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, dengan alasan sakit, dugaan Rizqi, menjadi indikasi pemanfaatan momentum oleh terduga pelaku menjadi semakin kuat, sehingga sidang ditunda.

"Kalau saya mau membahas refinding, yang menjadi unsur utama dalam pengajuan penangguhan penahanan adalah subjektivitas si penyidik. Itu menurut kita praktisi hukum pidana, merupakan contoh refinding. Karena dengan tolak ukur subjektivitas ya, apa dasar ilmiahnya," ujar Rizqi.

Kekosongan hukum yang kita lihat lagi dimaksimalkan oleh terduga pelaku adalah, hari ini pas kita dateng ke kejaksaan pasca sidang, ternyata baru dilampirkan surat keterangan sakit, terawatnya belum. Bahkan kita dengar pembicaraan yang dilampirkan ini (surat keterangan sakit dan dirawat) itu, diluar persidangan," imbuh Rizqi.

Diberitakan sebelumnya, Ayah korban persetubuhan anak di Kota Tangerang mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan salah seorang pengusaha di bidang alat alat kesehatan (Alkes).

Baca Juga: Bidang Pertanian dan Peternakan Tangsel Ingin Masyarakat Aktif Usulkan Program di Musrenbang

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x