Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, P2TP2A Tangsel: Kita Kawal Sesuai Undang Undang

- 22 September 2021, 18:39 WIB
Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, P2TP2A Tangsel: Kita Kawal Sesuai Undang Undang
Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, P2TP2A Tangsel: Kita Kawal Sesuai Undang Undang /Arie/ZONA BANTEN

ZONABANTEN.com - Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Kita tidak melihat jabatan pelaku. Jadi intinya begini, pelaku siapapun dia, dia mau pejabat, mau pengusaha atau siapapun, kalau sudah melakukan kejahatan seperti ini, tetep kita tindak sesuai dengan Undang-undang," kata Tri Purwanto saat menggelar jumpa pers di Kantor UPT P2TP2A, Rabu 22 September 2021.

"Kejahatan ini, menimbulkan efek khususnya trauma. Korban, kalau bertemu orang yang dia tidak kenal, dia ketakutan. Jadi makanya, untuk saat ini memang kita sudah melakukan konseling konseling pisikologi terhadap korban dan ibu korban," tambahnya.

Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, Mitra Hukum Korban Pertanyakan Penangguhan Polrestro

Tri menyatakan, kasus persetubuhan yang diketahui terjadi 10 kali dalam periode September 2019 hingga Oktober 2020, telah menyakiti hati ayah kandung korban. Sehingga, kasus yang dilakukan oleh ayah tiri korban tersebut, bukanlah kasus yang dapat dimediasikan, karena bersifat laporan.

"Kita harus lihat dari ayahnya, ayah kandungnya. Kalau dari ayah kandungnya jelas, kasus ini ya harus sampai putusan pengadilan, sampai divonis. Kalau kita bicara delik, delik ini delik yang tidak bisa didamaikan atau dimediasikan, karena deliknya laporan bukan aduan," tegas Tri.

Di lokasi yang sama, Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangsel JR2 Lawfirm melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Rizki Firdaus menyebut, dalam perjalanan penanganan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kota Tangerang tersebut, pihaknya kerap mendapatkan ancaman dan intervensi dari pihak pihak pelaku.

"Kalau informasi dari ibu korban relatif banyak (ancaman) ya. Yang mengancam ini kita juga sudah adukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan LPSK juga sudah membentuk kegiatan untuk mengawasi rumah si ibu korban ini, si anak korban ini. Kalau ke kami (kuasa hukum), sempat ada tawaran tawaran untuk damai, dengan menawarkan sejumlah uang," ungkap Rizki, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pencabulan Dibawah Umur Lambat, Anggota DPRD Kota Tangerang Singgung Kinerja P2TP2A

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x