Demi Masyarakat Adat, Pemprov Banten Desak Pembuatan Perda Desa Adat

- 1 September 2021, 23:36 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Banten
Suasana Rapat Paripurna DPRD Banten /

ZONABANTEN.com - Pada Selasa, 31 Agustus 2021 Pemerintah Provinsi Banten mengadakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.

Dalam agenda tersebut Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat.

Pengajuan Rancangan tersebut dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Breaking! Kargo Dragon Terbaru SpaceX Telah Berlabuh di Stasiun Luar Angkasa 

Dilansir dari laman resmi Provinsi Banten, Andika Hazrumy membacakan pidato Gubernur Banten, Wahidi Halim.

"Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintah Desa Adat sangat mendesak," ujar Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten saat rapat Pariburna yang dipimpin oleh Bahrum sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

Andika mengatakan Perda tersebut dimaksudkan dapat menjadi dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota di Banten yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

"Dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Andika dikutip dari laman Pemprov Banten.

Baca Juga: Protes, Kembaran Mirna Salihin Angkat Bicara Soal Serial 'Sianida': Hasilkan Uang dari Kesedihan Orang Lain 

Di laman Pemprov Banten dijelaskan bahwa Wakil Gubernur Banten pun mengulas tentang proses amandemen UU 32/2004 tentang Perda pada tahun 2014.

Andika menjelaskan bahwa eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas.

Hal tersebut ditunjukan dengan tebentuknya UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai menggembirakan.

"Perubahan dimaksud antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa," ujarnya dilanir dari laman resmi Provinsi Banten.

Baca Juga: Bagi Pecinta Kucing, Ketahui 5 Nutrisi untuk Makanan Kucing 

Pasca  dibentuknya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapat mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pemprov Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah