Pemerintah Turunkan Harga 45 Persen, Swab PCR Indonesia Termurah Setelah Vietnam

- 23 Agustus 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi Swab PCR
Ilustrasi Swab PCR /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

ZONA BANTEN.com – Kementerian Kesehatan Indonesia akhirnya menurunkan standar harga tes swab PCR di seluruh pelosok negeri.

Penurunan sebanyak 45% ini memiliki pengaruh yang cukup besar bagi pemeriksaan di sejumlah daerah Indonesia.

Khusus untuk Pulau Jawa dan Bali, tes swab RT-PCR menjadi Rp.495.000. Sedangkan, untuk kawasan luar Pulau Jawa dan Bali dikenai biaya Rp. 525.000,00

Tes swab RT-PCR ini berlaku dengan hasil pemeriksaan yang keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan swab.

0Baca Juga: Sinopsis Furious 7, Balas Dendam Shaw Bersaudara dan Kenangan Terakhir Paul Walker

Penetapan tarif ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab RT-PCR.

Surat ini dikeluarkan setelah melakukan pertimbangan matang mengenai jasa pelayanan, komponen bahan yang digunakan, sampai biaya administrasi.

Sehingga Indonesia menjadi negara kedua dengan biaya Swab RT-PCR termurah di wilayah ASEAN, tepat setelah Vietnam di posisi pertama.

Di urutan pertama, Vietnam menerapkan batasan tarif sejumlah Rp. 450.000 untuk Swab RT-PCR. Sedangkan, Thailand disebut sebagai salah satu negara ASEAN dengan kisaran Swab RT-PCR tertinggi.

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi dan Harga OPPO Reno 6, OPPO Reno 6 5G, dan OPPO Reno 6 Pro 5G

Berikut perbandingan sederhana mengenai Swab RT-PCR dari beberapa negara ASEAN:

  1. Vietnam – Rp. 450.000,00
  2. Indonesia – Rp. 495.000,00
  3. Malaysia – Rp. 510.000,00
  4. Filipina – Rp. 437.000,00 sampai Rp. 1.500.000,00
  5. Singapura – Rp. 1.600.000,00
  6. Thailand – Rp. 1.300.000,00 sampai Rp. 2.800.000,00

Biaya ini hanya berlaku pada masyarakat yang melakukan RT-PCR secara mandiri dan tidak berlaku bagi masyarakat yang mendapatkan rujukan kasus ke rumah sakit.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Untuk Warga Jabodetabek, Ketahui Cara Pendaftarannya Berikut Ini

Selain itu, pemberlakuan biaya Swab RT-PCR ini dimulai dari tanggal 17 Agustus 2021, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.

“Kami mengharapkan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Prf. Dr. Abdul Kadir, selaku Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Pemerintah juga berharap dengan penurunan harga RT-PCR ini bisa menggunggah kesadaran masyarakat untuk melakuakn tes pemeriksaan Covid sedini mungkin.

Sehingga Indonesia bisa segera pulih dari pandemi yang telah berlangsung hampir selama 2 tahun ini.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah