Kejari Tangsel Sebut Belum Ada Aduan Pengusaha Soal Lelang Angkut Sampah

- 20 Agustus 2021, 09:42 WIB
Kejari Tangsel
Kejari Tangsel // Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah menyebut belum mengetahui adanya aduan penyedia jasa pada lelang angkut sampah yang digelar oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Hingga saat ini, tidak ada laporan aduan yang masuk di mejanya.

"Tadi saya tanyakan ke staf saya. Belum ada laporan aduan (Lapdu) ke Kejaksaan. Sebenernya begini, kalau masih ranah administrasi, mereka (BLP) kan punya aturan. Ya, kalau saran dari kami, ya ikuti aja dulu regulasinya. Saya baca beritanya juga kan, ada masa sanggah. Ya, jalanin aja dulu," kata Ryan Anugrah saat ditemui di ruang kerjanya, ditulis Jumat 20 Agustus 2021.

Dikonfirmasi terpisah soal teknis pengangkutan sampah yang tengah dilelangkan, Kepala Seksi Angkutan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Rastra Yudhatama menyatakan bahwa, armada yang digunakan indeks 7-8 kubik.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Corona Global Jumat 20 Agustus: AS Tertinggi, Indonesia Urutan 10 Penambahan Kasus Baru

Yudha sapaan akrabnya mengungkapkan, sampah yang akan diangkut merupakan sampah baru. Sampah baru tersebut, imbuh Yudha, akan ditransitkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, untuk selanjutnya diangkut menuju TPA Cilowong, Kota Serang.

"Nanti pakai truk yang indeksnya 7-8 kubik. Sampah yang diangkut nanti, sampah baru. Jadi, teknisnya nanti sampah yang baru itu ditransit di Cipeucang, baru diangkut ke Serang. Nanti pasti lewat tol. Dua rit yah pastinya. Kan sampah rata-rata di Tangsel ini kan 400 ton, jadi dua kali bolak-balik. Mungkin mulainya nanti September 2021," tegas Yudha.

Baca Juga: Bukan Disebabkan COVID-19, Putri Gubernur Sumsel, Percha Leanpuri Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, Salah satu peserta lelang proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam tender Jasa Sewa Pengangkutan Sampah Keluar Wilayah Kota Tangsel senilai Rp.18 miliar bakal mengadu ke kejaksaan.

Aduan tersebut, diduga karena tidak dilibatkan saat kualifikasi pembuktian peserta lelang di Bagian Layanan Pengadaan (BLP).

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah