Ditanya Soal Bangunan Pemerintah Tak Ber-IMB, Satpol PP Tangsel: Fatal!

- 8 Juli 2021, 18:42 WIB
Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana
Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana / /Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana menyebut, bangunan milik pemerintah tak ber-IMB merupakan sesuatu yang fatal.

""Kenapa ga dibuat? Hal ini (tak ber-IMB) bisa mengakibatkan hal yang fatal! Aturan itu berlaku untuk semua unsur ya. Bilamana bangunan itu semestinya ada IMB, ya harus ada IMB-nya, ga ada bahasa terlanjur dibangun," kata Sapta Mulyana kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Kamis 8 Juli 2021.

"Kalau memang saya tau dan itu bisa ditunjukan dimana titiknya, saya akan sampaikan pada pihak terkait terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar memproses selanjutnya supaya legalitas bangunan itu ada," tambah Sapta Mulyana.

Sapta mengungkapkan, saat ini seringkali terjadi permasalahan sengketa lahan, terlebih di beberapa bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Sapta mencontohkan, sengketa terjadi pada bangunan sekolah di wilayah Kecamatan Ciputat, dan dimenangkan oleh pihak penggugat.

"Maaf nih, di Tangsel banyak tanah hibah contohnya sekolah. Karena tidak diproses perizinannya secepatnya, akhirnya jadi konflik, jadi tuntutan ahli warisnya. Ada beberapa sekolah, pernah ada konflik di Ciputat, Cilalung pernah sempat jadi sengketa dan akhirnya pemerintah yang kalah," tegas Sapta.

Baca Juga: Dinkes Tangsel Pastikan Obat Terapi Covid-19 dari Kemenkes Berjenis Paten

"Nah ini sangat disayangkan. Orang yang awalnya punya niat memberikan fasilitas, membantu negara untuk masyarakat malah ga diurus, tentu hal ini sangat disayangkan. Sebagai layanan masyarakat punya pemerintah kelemahannya ada dimana, kesalahannya ada dimana, kenapa ga dibuat (IMB-nya)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jupri Nugroho mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Tangsel sebagai peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan, karena adanya bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari surat yang kami terima dari DPMPTSP Kota Tangsel, hanya 17 bangunan pemerintah yang memiliki IMB. Terus, bagaimana peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan. Bagaimana sikap Satpol PP dalam hal menegakkan aturan?," kata Jupri Nugroho beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Update Covid-19: Data Sebaran Kasus Baru & Kasus Aktif di 34 Provinsi Indonesia Hari ini Kamis 8 Juli 2021

Jupri menganggap, dinas teknis yang melakukan pengawasan telah lalai dalam penegakkan aturan. Satpol PP Kota Tangsel, tambahnya, diduga tebang pilih terhadap pengawasan dan penindakan pelanggaran.

"Saya menganggap Satpol PP Kota Tangsel tebang pilih dalam menegakkan aturan. Apakah mereka berani menyegel bangunan milik pemerintah yang tidak ber-IMB? Jangan hanya masyarakat yang diminta mematuhi aturan, sementara pemerintah lalai dalam menjalankan aturannya sendiri," ungkapnya.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah