Bagian Hukum Setda Tangsel Pastikan Tak Ada Perubahan Kepwal Penerima Hibah 44 Miliar

- 24 Juni 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi dana hibah
Ilustrasi dana hibah /Pixabay/EmAji /Pixabay

ZONABANTEN.com - Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ervin Ardanih memastikan Keputusan Wali Kota (Kepwal) penerima hibah yang mencapai Rp.44 miliar, tidak mengalami perubahan.

"Seingat saya sesuai dengan Kepwal yang ada mas," kata Ervin Ardanih saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Kamis 24 Juni 2021.

Pernyataan Kabag Hukum Setda Kota Tangsel, ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) wajib merubah jika terdapat perbedaan penggunaan dana hibah pariwisata 2020.

"Kalau penggunaannya tidak sesuai dengan regulasi usulan yakni Kepwal, maka Kepwalnya harus berubah juga. Sesuaikan dengan penggunaan dana hibahnya. Kalau tidak dirubah, publik akan bertanya ada apa dibalik itu. Kalau di Kepwal penerima hibah sampai Rp.44 miliar, tapi di keterangan pelaporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cuma Rp.18 miliar, ya dirubah dong," kata Trubus kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Dalam Kepwal nomor 403/Kep.384-Huk/2020, sedikitnya 112 pengusaha hotel dan restoran menerima dana hibah tersebut, dengan total dana hibah yang digelontorkan Rp44.795.815.325,-. Hal tersebut, berbeda dengan keterangan yang disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terkait Kasus test Usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

"Adapun realisasi Belanja Hibah tahun 2020 sebesar Rp18.674.022.090,00 (delapan belas milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) dan realisasi Belanja Hibah Pariwisata berupa program dan kegiatan sebesar Rp5.924.574.285,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah)," kata Benyamin Davnie.

"Realisasi hibah Pariwisata yang tidak optimal disebabkan oleh banyaknya pelaku usaha pariwisata hotel/restoran yang tidak memenuhi persyaratan penerima hibah sesuai Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/MK/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dan perubahannya, selain itu waktu yang terbatas dalam pelaksanaan program dan kegiatan Hibah Pariwisata," tutupnya dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota, 21 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Sepak Terjang Kriminal John McAfee, Pelopor Software Antivirus yang Tewas Mengenaskan di Sel Penjara Spanyol

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah