Terkait Kasus test Usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 13:00 WIB
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Rizieq divonis empat tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong tentng hasil tes swab di RS di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Rizieq divonis empat tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong tentng hasil tes swab di RS di Rumah Sakit Ummi, Bogor. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO



ZONABANTEN.com - Karena terjerat kasus test usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Khadwanto putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang telah terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Sepak Terjang Kriminal John McAfee, Pelopor Software Antivirus yang Tewas Mengenaskan di Sel Penjara Spanyol

Pada saat sidang putusan, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 4 Kategori Zodiak Berdasarkan Perilakunya, Apakah Kamu Termasuk Seorang Iblis atau Malaikat?

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x