Mulyanah menuturkan, pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan patut diberikan sanksi setimpal, tanpa memberikan kelonggaran dan keringanan terhadap perbuatan yang dianggap dapat merusak masa depan anak tersebut.
"Saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Jangan ada kata damai, pakai materai selesai, tidak boleh. Hukuman harus ditegakkan agar tidak terulang kasus seperti ini. Dan sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, sangat jelas diatur tentang korban kekerasan," tutur Mulyanah.***