Mudik Dilarang, Pemkot Tangerang: 6-17 Mei 2021 Keluar Kota Wajib Bawa SIKM

- 4 Mei 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi bepergian dengan angkutan umum
Ilustrasi bepergian dengan angkutan umum /Antara Foto/Asep Fathulrahman

ZONABANTEN.com - Ada aturan khusus yang harus diikuti oleh warga Tangerang yang hendak bepergian keluar kota selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

 

Dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, seluruh warga baik yang menjadi pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

Namun ditegaskan oleh Herman, surat yang dikeluarkan oleh Lurah ini hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Raih Beasiswa dari Pemkab Serang, Reni Safitri Lanjutkan Kuliah di Fakultas Kedokteran Untirta

"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang," ujar Herman Selasa 4 Mei 2021 melansir dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang.

"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," tambahnya.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," jelas Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x