"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," pungkasnya.
Baca Juga: Gawat! 108 Warga dalam Satu RW Tertular Covid-19, Pemkab Tangerang Lockdown Wilayah Ini
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kembali bahwa pada 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya dengan menyertakan beberapa persyaratan seperti surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis 29 April 2021.
Sedangkan pada periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
***