Mudik Dilarang, Pemkot Tangerang: 6-17 Mei 2021 Keluar Kota Wajib Bawa SIKM

- 4 Mei 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi bepergian dengan angkutan umum
Ilustrasi bepergian dengan angkutan umum /Antara Foto/Asep Fathulrahman

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," pungkasnya. 

Baca Juga: Gawat! 108 Warga dalam Satu RW Tertular Covid-19, Pemkab Tangerang Lockdown Wilayah Ini

Sebelumnya,  Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kembali bahwa pada 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya dengan menyertakan beberapa persyaratan seperti  surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis 29 April 2021.

Sedangkan pada periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah