Polri : Munarman, pengacara Rizieq Shihab Ditangkap Terkait Baiat Teroris di 3 Kota

- 28 April 2021, 02:15 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin.
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin. /Tangkapan layar video/WhatsApp/

ZONABANTEN.com- Tim Densus 88 Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Munarman yang juga pengacara Rizieq Shihab pada hari Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.

Masih melansir dari Antara, Munarman ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang Tangerang Selatan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

Baca Juga: Pengawas HAM Internasional, Human Rights Watch, Tuduh Israel Lakukan Kejahatan 'Apartheid' terhadap Palestina

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa 27 April 2021 melansir dari Humas Polri.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. 

Baca Juga: Seorang Guru besar Undip Sebut Demokrasi di Indonesia Mulai Alami Kemunduran

“(Ditangkap terkait)baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah