ZONABANTEN.com - Sedikitnya 4000 botol minuman keras (Miras) hasil operasi penertiban dari warung-warung di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) disita dan dimusnahkan di Mapolres, Senin 19 April 2021.
Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin bahwa, pemusnahan ribuan Miras tersebut, berikut dengan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.
"Miras ini hasil dari razia mulai dari warungan, hingga penjualan yang sembunyi-sembunyi. Jumlahnya ada sekira 4000 botol, yang dimusnahkan hari ini," kata Kapolres Tangsel.
"Semua kami dapatkan berdasarkan hasil operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, dan penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat Kota Tangsel," tambahnya.
Iman menjelaskan, pihaknya terus melakukan kegiatan ketertiban baik gabungan dengan Satpol PP, maupun kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan Miras memiliki banyak aspek negatif, dimulai dari dampak bagi kesehatan hingga jatuhnya korban jiwa. Terlebih saat ini yang harus diwaspadai adalah adanya konsumen Miras dari kalangan pelajar.
Baca Juga: Belum Tuntas Ucap Syahadat, Ustadz Zacky Mirza Tiba-tiba Pingsan Saat Berdakwah di Pekan Baru