"Ini tentunya harus dicegah karena kita menginginkan adanya generasi penerus yang berkualitas dan jauh dari hal-hal negatif," ungkap Airin Rachmi Diany.
Airin menjelaskan, seluruh pihak harus terus-menerus secara konsisten dan terkoordinasi menegakan aturan yang berlaku terkait dengan peredaran minuman keras.
"Dalam konteks Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil sikap tegas untuk menertibkan peredaran sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara digiles menggunakan kendaraan berat yang diawali dengan pemecahan botol miras oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Ketua DPRD Abdul Rasyid serta Kepala Kejari Tangsel Aliyansyah.
***