ZONABANTEN.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang meluncurkan nomor tunggal layanan panggilan darurat 112 bebas pulsa.
Dijelaskan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dengan adanya nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan non darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.
“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespon setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” jelas Ahmed Zaki pada acara launching dan sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112) Kabupaten Tangerang, di Gedung Serba Guna Pemda Kabupaten Tangerang, Senin 12 April 2021.
Baca Juga: Ketegangan Konflik Meningkat, Ukraina dan Rusia Berpotensi Perang yang Bisa Bahayakan Seluruh Dunia
Ahmed Zaki menambahkan, dengan adanya NTPD 112 yang bebas pulsa ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan banyak nomor darurat instansi terkait seperti Polres, PLN, dan Pemadam Kebakaran.
"Program ini nantinya harus terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham apa manfaat program ini. Upaya tersebut merupakan bukti Pemkab Tangerang menghadirkan pemerintahan yang cepat dan tanggap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dra. Tini Wartini, M.Si menjelaskan, NTPD 112 Kabupaten Tangerang adalah langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabe sebagai implementasi dari konsep dari Smartcity dalam pengembangan Transformasi Digital.
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi? Ini Faktanya!
Baca Juga: Positif Terpapar COVID-19, Nadya Mustika Rahayu, Istri Pedangdut Rizki DA Lahirkan Anak Pertama
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: Diskominfo Kab Tangerang