ZONA BANTEN - Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk membongkar tembok pembatas yang menghalangi akses jalan menuju rumah warga di di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang Arief R.Wismansyah Senin 15 Maret 2021.
Melansir dari Antara, Asep (29) bersama istri, anak serta ibunya terpaksa keluar masuk rumahnya sendiri dengan cara memanjat, karena terkepung tembok beton yang dipasang oleh pemilik tanah kosong di depan rumahnya.
Baca Juga: Selamat! Ini Sosok Adam Castillejo, Orang Kedua di Dunia yang Berhasil Disembuhkan dari HIV
Menurut Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto keputusan pembongkaran tembok beton ditempuh lantaran pihak yang memiliki tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," jelas Ivan Yudhianto melansir dari tangerangkota.go.id.
Dari peninjauan lapangan yang dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, bidang tanah yang dipermasalahkan ternyata telah tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," pungkas Ivan.