Berikut ini cara daftar bansos kemensos di DTKS Kemensos :
1. Mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah setempat dengan membawa data KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kemudian kepala desa akan melakukan musyawarah desa atau kelurahan.
3. Selanjutnya hasil musyawarah desa atau kelurahan akan disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Baca Juga: Negara Barat Kecam Produksi Bahan Baku Bom Atom, Iran Tak Gentar Ciptakan Logam Uranium
Secara pararel, dinas sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga dengan melakukan kunjungan rumah tangga.
Perlu dicatat, berdasarkan verifikasi dan validasi, tidak seluruh usulan valid masuk ke dalam DTKS.
3. Bupati/Walikota akan menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
4. Kemudian Menteri Sosial menetapkan DTKS.