ZONABANTEN.com - Di bulan Februari ini pemerintah melanjutkan pemberian bantuan sosial tunai sebesar 300 ribu.
Melalui Bantuan Sosial (Bansos) BST Rp300 ribu ini pemerintah berupaya agar perekonomian di masa pandemi Covid-19 tetap stabil.
Untuk dapat menerima Bansos BLT Rp300 ribu ini, namanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS kemensos).
Dasar pelaksanaan DTKS Kemensos ini antara lain UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019.
Baca Juga: Bentrokan Meningkat! Kekerasan dan Ledakan Terjadi di Seluruh Afghanistan
Bagi anggota masyarakat yang merasa berhak untuk menerima bantuan sosial bansos kemensos melalui DTKS Kemensos namun belum terdata dalam DTKS, dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos meliputi :
1.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yaitu Fakir Miskin dan Anak Terlantar
2. Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial yaitu Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) , Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT).