Kabar Duka, Anggota PTPS di Kabupaten Serang Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan

15 Februari 2024, 14:37 WIB
Kabar duka, anggota PTPS di Kabupaten Serang meninggal dunia, diduga kelelahan. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Lagi-lagi kabar duka menyelimuti suasana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia. Seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas di Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, meninggal dunia pada Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Liah Culiah, almarhum dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 10.33 WIB saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dradjat Prawiranegara.

Liah mengatakan, almarhum awalnya dilarikan ke puskesmas pada Rabu malam, 14 Februari 2024. Setelah itu, almarhum dirujuk ke RSUD Dradjat Prawiranegara yang berada di Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Liah mengaku belum mendapatkan informasi soal riwayat penyakit yang dimiliki almarhum. Pihaknya masih menggali informasi dari Bawaslu Kabupaten Serang. Harapannya, peristiwa ini dapat menjadi sebuah pelajaran dan kejadian serupa tak terulang kembali.

Baca Juga: Melaut saat Cuaca Buruk, 4 Nelayan di Kabupaten Serang Tewas Tersambar Petir

“Belum dapat info lengkapnya, informasi utuhnya masih kita tanya kembali kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten Serang,” kata Liah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan hal serupa. Dia mengaku belum mengetahui penyebab kematian PTPS tersebut. Namun, almarhum diduga terlalu lelah sehingga kondisi kesehatan tubuhnya memburuk dan meninggal dunia.

“Kami belum tahu detilnya, ini saya mau ke rumah sakit dulu, tapi yang pasti sih faktor karena kelelahan,” ujar Furqon.

Sementara itu, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, juga meninggal dunia. Almarhum diketahui menderita penyakit hipertensi atau darah tinggi.

Baca Juga: Warga Kabupaten Serang Dapat Pengobatan Gratis dari Pemprov Banten, Sejumlah Nakes Dikerahkan

Pada Pemilu 2019, sejumlah anggota KPPS juga meninggal dunia dan penyebabnya pun diduga akibat kelelahan dan faktor usia. Oleh karena itu, salah satu syarat anggota KPPS Pemilu 2024 adalah tidak boleh berusia lebih dari 55 tahun dan minimal 17 tahun. Selain itu, wajib melampirkan hasil tes kadar gula darah, kolesterol, dan hipertensi.

Selama Pemilu 2024 berlangsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiagakan tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian serupa sehingga proses pemungutan suara tidak terhambat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler