ZONABANTEN.com - Sukmawati (15) gadis yang sebelumnya dikabarkan meninggalkan rumah beberapa waktu lalu, diketahui telah bekerja sebagai penjaga toko di Mangga Besar, Jakarta Barat. Saat ini, Sukmawati telah pulang ke rumah orangtuanya..
Sukma dijemput oleh Babinkamtibmas dan Babinsa dari Kecamatan Ciruas. “Sudah pulang dijemput oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. Informasinya dia kerja di Mangga Besar, kerja di toko,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno Rabu 10 Juni 2020.
Baca Juga: DLH Tangsel: Kami Minta Pendampingan TP4D di Pembangunan Sheet Pile Cipeucang
Mengenai proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada keluarga. Sebab hingga kemarin, menurutnya belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
“Ini kan delik aduan. Jadi tergantung keluarganya, apakah mau membuat aduan atau tidak. Sementara belum ada laporan resmi,” ujar Kompol Sukirno.
Baca Juga: Walikota Tangerang Tinjau Persiapan New Normal Di Pusat Perbelanjaan
Baca Juga: Peluk Aurel dan Azriel, Raul Lemos : Om Tidak Sakit Hati, Tapi Tolong sayangi ibu kalian
Diakui Sukirno bahwa dari segi usia, Sukmawati masih tergolong anak. “Memang kalau dari segi usia masih di bawah umur karena baru 15 tahun, dan dibantu orang perginya. Tapi sebelumnya, Sukma ini menulis status di media sosial ingin kerja. Makanya nanti tergantung keluarganya,” ujarnya.
Baca Juga: Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya
Dalam KUH Pidana dijelaskan bahwa membawa lari anak di bawah umur dalam KUH Pidana Pasal 332 ayat (1) membawa lari anak di bawah umur dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.***