Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pembayaran Pajak Daerah,Berikut Infonya !

30 Mei 2020, 01:38 WIB
Wajib Pajak di Kota Tangerang mendapatkan relaksasi pembayaran, tetapi harus tetap melaporkan omset bulanannya. //Humas Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran pajak daerah.

Keringanan yang diberikan berupa pemberian insentif seperti pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Bahas Persiapan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB P2 dan BPHTB.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi  mengatakan, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Baca Juga: Dimulai 11 Juni, Berikut Jadwal PPDB Kota Tangerang 2020-2021

Walaupun ada relaksasi pembayaran pajak daerah, para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.

Flier Relaksasi Pajak Daerah /Humas Pemkot Tangerang

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/05).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

Baca Juga: Fase New Normal, Bupati Tangerang Persiapkan Pembukaan Tempat Ibadah

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 % BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.

Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai.***

 

 

Baca Juga: Tanggul Sampah 24 M Ambyar, Komisi IV Desak DLH Tangsel Serahkan Dokumen Pekerjaan

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: tangerangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler