Targetkan Rampung di Tahun 2024, BPKAD Kota Tangerang Selatan Kebut Sertipikasi Barang Milik Daerah

26 November 2021, 15:29 WIB
Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanudin (kanan) bersama Pimpinan BPN Kota Tangsel. /Aris BPKAD /

 

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan Billy Sukarsana menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pensertipikatan barang milik daerah (BMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot). Pihaknya menargetkan, seluruh aset dan BMD milik Pemkot Tangerang Selatan tersebut, rampung di tahun 2024 mendatang.

"Dari 819 bidang yang sudah dilakukan pengukuran di akhir tahun ini diharapkan dapat diterbitkan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPKAD berharap, sampai dengan tahun 2024 semua bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat dilakukan pengukuran, dan disertipikatkan," kata Billy Sukarsana kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Saat ini, sedikitnya 325 bidang tanah milik Pemkot Tangerang Selatan tersebut telah disertipikatkan. Bidang yang telah disertipikatkan tersebut, ujar Billy Sukarsana, telah berdiri sekolah sekolah baik SD maupun SMP Negeri. Pensertipikatan aset milik pemerintah itu, didampingi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK).

Baca Juga: Jadikan 'Tangsel Terang', Dinas Perkimta Fokus Perawatan dan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

"Pensertifikatan aset juga menjadi program dari Korsupgah KPK, sehingga saat ini prosesnya didampingi oleh Tim Korsupgah KPK. Selama Tangerang Selatan berdiri telah disertifikatkan sebanyak 325 bidang tanah terdiri dari 245 sertifikat, dimana sebagian besar adalah tanah yang berdiri sekolah sekolah, baik SD maupun SMP," ujar Billy Sukarsana.

Pensertipikatan itu, terangnya, guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. BPKAD Kota Tangerang Selatan saat ini melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Pada saat ini BPKAD Kota Tangerang Selatan, sedang melaksanakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD terkait pengamanan aset. Pengamanan BMD terdiri dari tiga yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum," terang Billy Sukarsana.

Baca Juga: Hari Guru 2021, Kesejahteraan dan Keadilan yang Merata Jadi Harapan Tenaga Pendidik di Tangsel

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Tangsel Billy Sukarsana. /Aris BPKAD

Sertipikasi tanah milik Pemkot Tangerang Selatan ini, merupakan bentuk pengamanan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum, atas status kepemilikan BMD berupa tanah. Pengamanan hukum dilakukan terhadap, tanah yang belum memiliki sertipikat, tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah," tambah Billy Sukarsana.

Senada, Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan Warman Syanudin menyebut, pensertipikatan aset milik pemerintah itu juga, sebagai upaya pencegahan penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga, imbuh Warman Syanudin, masyarakat yang menggunakan fasilitas lewat aset pemerintah tersebut pun merasa aman dan nyaman.

"Pensertipikatan aset terhadap tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki keuntungan bagi masyarakat dan Pemerintah, yaitu memberikan kepastian hukum status kepemilikan tanah dan pemanfaatan untuk kepentingan umum dan mencegah upaya-upaya penguasaan oleh pihak lain," ungkap Warman Syanudin.

Baca Juga: Kado Harlah ke-13, Tangsel Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Untuk Ketiga Kali
 
Untuk tahun 2021, telah dilakukan pengukuran untuk mengetahui luas sebanyak 819 bidang yang terdiri dari bidang tanah yang bersumber dari penyerahan pengembang dan bidang tanah yang bersumber dari eks kekayaan desa," tambahnya.

Dalam upaya percepatan sertipikasi tanah telah dilakukan perjanjian kerjasama antara BPN Kota Tangerang Selatan, dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2020. Untuk percepatan sertipikasi tersebut, dilakukan melalui mekanisme pembentukan tim penyelesaian pendaftaran tanah milik pemerintah kota Tangerang Selatan," sambungnya.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler