Jawab Kuasa Hukum Kader PDIP, KPU Tangsel Jabarkan 'Bola Panas' PAW Berada di DPRD

9 November 2021, 14:19 WIB
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq / Dokumen Pribadi M. Taufiq /

 

ZONABANTEN.com - Menjawab permohonan klarifikasi dari Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan soal informasi Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tersebar luas, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufiq menyatakan, 'bola panas' nasib Undang Kasi Ujar berada di lembaga DPRD.

Dalam jawaban klarifikasi tersebut, Taufiq menjabarkan kewenangan dan tanggung jawab KPU soal informasi PAW, yang sempat dimohonkan oleh Pimpinan DPRD Kota Tangsel.

"Peraturan KPU mengatur batasan dari kita membalas surat DPRD terkait permohonan data PAW, proses kita lakukan dengan melaksanakan klarifikasi (rekam jejak) perolehan suara Caleg terbanyak berikutnya. Jawaban tertulis juga sudah kita kirimkan ke kuasa hukum, semoga mereka (IMS & Partner) memahami apa kewenangan dan batasan keputusan kami," kata Taufiq kepada wartawan, ditulis Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional 10 November, Ini 17 Rekomendasi Film Perjuangan Yang Wajib Ditonton

Taufiq mengungkapkan, diumumkannya nama Undang Kasi Ujar dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) hanya sebagai bagian keterbukaan informasi publik, bukannya keputusan final penggantian, lantaran kader PDI Perjuangan itu masih menjalani upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN).

"Adapun informasi yang di website kita kemudian publik mengakses, ya itu bagian dari keterbukaan informasi publik, bukan ranah keputusan final terkait PAW karena masih berproses di PN dan DPRD Tangsel berdasar UU MD 3 juga memahami itu, makanya belum ada pelantikan PAW kan? KPU Tangsel tidak ada kewenangan kesitu, tapi kewajiban kita menjawab normatif terkait PAW sudah kita laksanakan," ungkap Taufiq.

Silahkan tanyakan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan). Tinggal dikonfirmasi ke Sekwan sejauh mana ini (PAW) proses berjalan, dan juga kepada para pihak yang sedang berperkara di PN," imbuh Taufiq.

Baca Juga: Tinggal di Kontrakan Mewah, P2TP2A Tangsel Kejar Sindikat Penyewaan Bayi Untuk Mengemis

Sebelumnya diberitakan, Pengacara kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Isram menyayangkan diterbitkan nama kliennya masuk dalam daftar salah satu anggota DPRD Kota Tangsel yang terkena PAW oleh KPU Kota Tangsel.

Padahal, kata Isram, kliennya itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat, terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

"Kami sangat menyayangkan terkait beredarnya surat pengumuman PAW yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Taufik tertanggal 11 Oktober 2021. Harusnya KPU Kota Tangsel tidak mencantumkan nama Klien kami pada pengumuman tersebut, mengingat saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hal itu telah diketahui oleh KPU," kata Isram, Kamis 4 November 2021.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler