PSI Ngotot Perubahan Regulasi BUMD, Wali Kota Tangsel Sebut PT PITS Hanya Butuh Dibina

28 September 2021, 14:44 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie / Zonabanten/Arie /

ZONABANTEN.com - Usai mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan, soal kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Fraksi PSI DPRD menginginkan adanya perubahan regulasi BUMD tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Emanuella Ridayati yang mengharapkan agar Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal untuk PT. PITS dibatalkan. Agar, imbuhnya, penyertaan modal terakhir sebesar Rp.21 miliar tersebut tidak dilaksanakan, mengingat kinerja BUMD yang belum maksimal.

"PT. PITS ini selalu mangkir dalam rapat koordinasi dengan Komisi III. Oleh sebab itu, saya atas nama Fraksi PSI, menghendaki agar Perda penyertaan modal yang terakhir ini dibatalkan saja. Karena dengan modal yang Rp.63 miliar, BUMD milik Tangsel ini belum juga memberikan hasil yang positif, dari kinerja mereka," tegas Emanuella Ridayati kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Julham Firdaus Dilantik Usai PAW, Ketua Demokrat Banten: Kami Ingin Membangun Keluarga

Menanggapi ngototnya Fraksi PSI DPRD Tangsel tersebut, Wali Kota Benyamin Davnie memberikan jawaban bahwa, PT. PITS hanya perlu pembinaan, untuk memperbaiki kinerja BUMD yang telah berjalan selama tujuh tahun tersebut.

"Kita perlu pembinaan saja ke mereka, saya punya tim pembina BUMD PT PITS dan saya punya penasehat investasi. Instrumen dua itu yang akan saya pakai (untuk memperbaiki kinerja PT PITS)," kata Benyamin Davnie kepada wartawan.

"Namanya bisnis, PT PITS ini kan didorong untuk bergerak di sektor bisnis, ya dia harus berkompetisi dengan yang lainnya. Untuk seleksi direksi dan komisaris, sudah selesai. Tinggal nanti diumumkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya sudah keluar," tambahnya.

Baca Juga: Mulai Oktober Aplikasi PeduliLindungi Dapat Digunakan di Aplikasi Lain untuk Perjalanan

Diberitakan sebelumnya, Akademisi Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Dodi Prasetya Azhari menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD, perlu merubah regulasi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), karena terkesan untouchable. Hal itu (merubah regulasi), menanggapi pernyataan Wakil Ketua Fraksi PSI Emanuella Ridayati beberapa waktu lalu.

"Peraturan Daerah (Perda) itu (tentang BUMD) hal utama untuk diubah, dalam mengukuhkan dimana sebenarnya fungsi badan legislasi (DPRD) di tingkat kota ini. Didalam Perda itu, harus dimasukkan satu pasal yakni fungsi pengawasan secara aktif anggota DPRD terhadap keberadaan BUMD," saat dimintai tanggapan oleh Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Grup), ditulis Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Menko Airlangga Izinkan Liga 2 Kembali Digelar, Berikut Daftar Provinsi yang Akan Menggelar Liga 2

Menurut Dodi sapaan akrabnya, penegasan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas dan anggaran tersebut, harus dimaknai oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari badan usaha yang telah terbentuk sejak 2014 silam.

"Ini semata-mata bukan bertujuan untuk merecoki atau membuat BUMD terpenjara dengan kepentingan politik anggota dewan, namun untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Tangsel. Inget kejadian tahun lalu, informasi Komisi III DPRD, bahkan harus memiliki izin dari Pimpinan dan Wali Kota untuk melakukan sidak atau meninjau langsung ke lapangan. Jadi, bagaimana mereka bisa menjalankan fungsi legislasi dengan baik?" tegas Dodi.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler