Demi Transparansi , Pemprov Banten Resmi Miliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

2 September 2021, 10:10 WIB
Wagub Banten saat menemui pers /

ZONABANTEN.com - Pada Selasa, 31 Agustus 2021 Pemprov Banten telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Perda tersebut diresmikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

 

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan bahwa pengajuan rancangan Perda tersebut sebagai upaya Pemprov Banten terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Sebelumnya Pemprov Banten telah memiliki Perda 7/2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Simpel! Begini Syarat Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Guru Honorer Madrasah dan RA 

Namun setelah diterbitkannya PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov Banten harus menindaklanjuti amanat baru tersebut.

"Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan," ujar Andika Hazrumy yang terlansir di laman resmi Pemprov Banten.

Andika menambahkan, Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah itu memiliki landasan filosofi atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum dan landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Terkini! BMKG Umumkan Wilayah Kendari Mengalami Guncangan 2 Kali 

Andika melanjutkan, secara umum perda itu mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

Tak hanya itu, perda tersebut juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.

"Juga mengatur tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya," tambah Wakil Gubernur Banten yang dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.

Baca Juga: Dukung Mandalawangi, Menkes Apresiasi Program Vaksinasi untuk Masyarakat Terpencil 

Dilansir dari laman Pemprov Banten, Sebelumnya Neng Siti Julaeha selaku Juru Bicara panitia khusus DPRD Banten tentang Pembahasan Raperda Pengeleloaan Keuangan Daerah malaporakan persetujuan Raperda menjadi Perda sebagai amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Amanat Pemendagri 77/2020 tersebut menjadi dasar kepala daerah untuk menetapkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.

 

"Berdasarkan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan peraturan gubernur," ujar Neng Siti Julaeha.

"Pergubnya sendiri nanti akan mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi pemda, dan analisis standar belanja," imbuhnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Terkini

Terpopuler