Kaum LGBT Ketakutan Akan Persekusi Di Bawah Standar Hukum Baru

- 3 Juni 2022, 13:37 WIB
RKUHP jadi ketakutan baru kaum LGBT
RKUHP jadi ketakutan baru kaum LGBT /Daniel James

ZONABANTEN.com - Kaum LGBT Indonesia harus menghadapi ketakutan baru, jika seandainya RKUHP benar-benar disahkan tanpa adanya evaluasi ulang.

Standar hukum baru itu, dikhawatirkan dapat menjadi pemicu persekusi baru bagi kaum LGBT, yang selama ini tidak diakui.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang disibukkan dengan penyusunan RKUHP, yang direncanakan disahkan pada Juli 2022.

Baca Juga: Pamit Kepada Eril, Pesan Bu Atalia Buat Banyak Orang Tersentuh

Reformasi hukum ini memiliki tujuan untuk memperbaharui ataupun mengganti peradilan pidana era kolonial, kearah yang baru.

Tetapi beberapa aktivis kemanusiaan mengkhawatirkan bahwa reformasi ini bisa menjadi pemicu adanya tindakan ilegal lainnya.

Dari sekian banyak pasal yang direformasi, kaum LGBT menjadi salah satu komunitas yang terancam oleh sistem hukum baru itu. Mereka khawatir RKUHP bisa menjadi alat untuk menargetkan mereka.

Memang kata LGBT tidak disebutkan pada draft tersebut, tetapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, semakin memperjelas ketakutan itu.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Salat Gaib untuk Eril, Anak Ridwan Kamil

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: msn.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x